Banyak manusia meyakini bulan Rajab
sebagai bulan untuk memperbanyak
ibadah, seperti shalat, puasa, dan
menyembelih hewan untuk
disedekahkan. Tetapi, kebiasaan ini
nampaknya tidak
didukung oleh sumber yang
shahih. Para ulama hadits telah
melakukan penelitian mendalam, bahwa
tidak satu
pun riwayat shahih yang
menyebutkan keutamaan shalat khusus,
puasa, dan ibadah lainnya pada bulan
Rajab, sebagaimana yang dikatakan
oleh Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani dan
Syaikh Yusuf Al Qaradhawi. Benar, bulan
Rajab adalah bulan yang agung dan
mulia, tetapi kita tidak mendapatkan
hadits shahih tentang rincian amalan
khusus pada bulan Rajab.
Wallahu A’lam
Sebagai contoh:
“Sesungguhnya di surga ada
sungai bernama Rajab, airnya
lebih putih dari susu dan rasanya lebih
manis dari madu. Barangsiapa yang
berpuasa Rajab satu hari saja, maka
Allah akan memberikannya minum dari
sungai itu.” (Status hadits: BATIL. Lihat
As Silsilah Adh Dhaifah No. 1898)
“ Ada lima malam yang doa
tidak akan ditolak: awal malam
pada bulan Rajab, malam nishfu
sya’ban, malam Jumat,
malam idul fitri, dan malam hari raya
qurban.” (Status hadits:
Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh
Dhaifah No. 1452)
“Rajab adalah bulannya Allah,
Sya’ban adalah bulanku, dan
Ramadhan adalah bulan
umatku.” (Status hadits: Dhaif
(lemah). Lihat As Silsilah Adh
Dhaifah No. 4400)
“Dinamakan Rajab karena di
dalamnya banyak kebaikan
yang diagungkan (yatarajjaba)
bagi Sya’ban dan Ramadhan.” (Status
hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh
Dhaifah No.3708)
Dan masih banyak lagi yang
lainnya, seperti shalat raghaib
(12 rakaat) pada hari kamis
ba’da maghrib di bulan Rajab
(Ini ada dalam kitab Ihya
Ulumuddin-nya Imam Al Ghazali.
Segenap ulama seperti Imam An Nawawi
mengatakan ini adalah bid’ah
yang buruk dan munkar, juga
Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Nuhas,
dan lainnya mengatakan hal serupa).
Walau demikian, tidak berarti
kelemahan semua riwayat ini
menunjukkan larangan ibadah-
ibadah secara global. Melakukan puasa,
sedekah,
memotong hewan untuk
sedekah, dan amal shalih
lainnya adalah perbuatan
mulia, kapan pun dilaksanakannya
termasuk
bulan Rajab (kecuali puasa
pada hari-hari terlarang
puasa).
Tidak mengapa puasa pada
bulan Rajab, seperti puasa
senin kamis dan ayyamul bidh
(tanggal 13,14,15 bulan
hijriah), sebab ini semua memiliki
perintah secara umum dalam syariat.
Tidak mengapa sekedar memotong
hewan untuk disedekahkan, yang keliru
adalah MEYAKINI
dan MENGKHUSUSKAN
ibadah-ibadah ini dengan
fadhilah tertentu yang hanya
bisa diraih di bulan Rajab, dan
tidak pada bulan lainnya. Jika
seperti ini, maka membutuhkan dalil
shahih yang khusus, baik Al Quran atau
As Sunnah.